Setiap
Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan
kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk
suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia
tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk
Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU No : 24
Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda
Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung
yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
(1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang
melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian
kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan
atas perisai.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Lambang Negara wajib digunakan di:
a.
Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.
Luar gedung
atau kantor;
c.
Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d.
Paspor,
ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.
Uang logam
dan uang kertas; atau
f.
Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.
Cap atau kop
surat jabatan;
b.
Cap dinas
untuk kantor;
c.
Pada kertas
bermaterai;
d.
Pada surat
dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.
Lencana atau
atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang
sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana
atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.
Penyelenggaraan
peristiwa resmi;
g.
Buku dan
majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.
Buku
kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a.
Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.
Menggunakan
lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c.
Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d.
Menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar