Pengertian Bendera
Bendera berasal dari kata
– Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul,
– Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno
– Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja
– Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Bendera adalah sepotong kain segi empat
atau segi tiga ( dikaitkan pada puncak tiang ) dipergunakan sebagai
lambang negara, perkumpulan badan, dsb atau sebagai tanda.
– Bendera
nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua
warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit.
B. Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih di Indonesia
Bangsa Indonesia
purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang
lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat
penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda
langit itu disebut penghormatan Surya Candra
Bangsa Indonesia
purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna
putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat
menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah
Indonesia bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh
tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari
Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno
yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang
antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Pada masa kerajaan
Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan, karena
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada
waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun
1350-1389 M.
C. Makna Warna Merah Putih
Kedua warna merah
dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna
gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan
ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.
Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang
digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).
Sejak dulu warna
merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan
kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur
yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan
dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah
yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai
lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.
Merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup
Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup
Warna Merah Putih
itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya
merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan
tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan
Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna
Merah Putih.
D. Penggunaan Warna Merah Putih Sebagai Identitas Nasional
Pada waktu perang
Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna
merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda.
Bendera Merah
Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad 20 sebagai lambang
kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia
mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng
ditengah-tengahnya.
Dalam tahun 1927
lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai
tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala
banteng.
Pada tanggal 28
Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,Merah Putih
sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di
Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh
kepulauan Indonesia.
E. Penetapan Merah Putih Sebagai Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional.
Kemudian bendera
Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun,
sehingga Sang Saka berarti bendera warisan yang dimuliakan
Sang Saka Merah
Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara
Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih
yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur
56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Mulai tahun 1969 Bendera
Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai
gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18
Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal
sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam
UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35
ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Dengan demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih
merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Makna dan Fungsi Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia
memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci.
Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa
manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Fungsi dan Kedudukan Bendera
1.Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2.Merupakan kedaulatan bangsa
3.Merupakan lambang tertinggi Bangsa
1.Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2.Merupakan kedaulatan bangsa
3.Merupakan lambang tertinggi Bangsa
G. Peraturan Mengenai Bendera Merah Putih
Dalam UUD 1945,
Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan
yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa
bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka :
Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
Skala 2 berbanding 3 (2:3)
H. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih
• 1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
• 2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Logika : Bendera Akan jatuh karena adanya pergerakan badan yang cepat
Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran
• 3. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai :
– Di pisahkan antara kain merah dan putih
– Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
– Disimpan pada tempat yang aman
– Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.
– Di pisahkan antara kain merah dan putih
– Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
– Disimpan pada tempat yang aman
– Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.
Referensi : Diambil dari Berbagai Sumber