Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang
praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang,
menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar
kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya
watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia
agar menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota masyarakat
Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar
Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar
kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh
dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan
pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran,
kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai
pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya
anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang
Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama
yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk
menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta
menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang
bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan
kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli
terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan
kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak
hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan
yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan
sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi
untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara memberikan pendidikan watak
kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan
merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk
mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai
anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang kita sebut
Metoda Kepramukaan.
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan
dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada
pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK
(Metode Kepramukaan ) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus
berjalan seimbang dan saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan
merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar
interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan
menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota
dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk
putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
Kesimpulan :
a. PDK dan MK
merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
b. PDK dan MK
merupaka dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap
kegiatan.
c. PDK dan MK
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi
masyarakat.