Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
disingkat Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan,
pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan
untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka
Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya
Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Dan kemudian dicanangkan oleh Menkes RI pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader
pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma
hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di
lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan
karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani
peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan
keperluannya. Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4. Pamong Saka dan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 6 (enam) krida, yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2. Krida Bina Keluarga Sehat
3. Krida Penanggulangan Penyakit
4. [[Krida Bina Gizi
]]
5. Krida Bina Obat
6. Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5. SKK Penanggulangan Penyakit TB Paru
6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7. SKK Imunisasi
8. SKK Gawat Darurat
9. SKK HIV / AIDS
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik
Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK :
1. SKK Bina PHBS di Rumah
2. SKK Bina PHBS di Sekolah
3. SKK Bina PHBS di Tempat umum
4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah
5. SKK Bina PHBS di Tempat kerja
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
a. kesehatan lingkungan
b. kesehatan keluarga
c. penaggulangan berbagai penyakit
d. gizi
e. manfaat dan bahaya obat.
3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
5. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada
umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan
kesehatan;
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada
umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan
Gerakan Pramuka didalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan
pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan
keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang
sehat dan sejahtera;
4. bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan
pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan
harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk
suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang
kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun
1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat
Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054
Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor
02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor
07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun
1983-1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya
Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan
unsure Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 4 Juli 1985.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TETANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda
Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang
kuat dan sehat akan jasmani dan rohaninya.
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di
atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan
praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari
pembangunan nasioal.
c. Tujuan pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
d. Kemampuan hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya derajat
kesehatan masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka
kematian yang kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam
penyakit menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kesehatan perlu
dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang merupakan sarana dan
wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan
bakat generasi muda terhadap kesehatan.
Pt. 2. Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua
Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina dan menyelenggarakan
kegiatan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran
c. Organisasi dan tata kerja
d. Keanggotaan
e. Hak dan kewajiban
f. Pelantikan dan pengukuhan
g. Kegiatan dan sarana
h. Dewan kehormatan
i. Lambang
j. Lain-lain dari penutup
Pt. 4. Pengertian
a. Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
keterasmpilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam
rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya
Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
c. Sehat adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial dari seseorang dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kelamahan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga
kader pembangunan dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu
melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerkan Pramuka dan
masyarakat dilingkungannya.
Pt. 6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut :
a. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya tentang :
1. kesehatan lingkungan
2. kesehatan keluarga
3. penanggulangan berbagai penyakit
4. gizi
5. manfaat dan bahaya obat
c. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepannya.
d. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya.
e. Memiliki sikap dan perilaku yang lebih mantap.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pt. 7. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun dan
Pramuka Penggalang berusia lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan
di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan
kegemaran di bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama
Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka
Bakti Husada.
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Bakti Husada terdiri dari 5 krida yaitu :
1) Krida Bina Lingkungan Sehat
2) Krida Bina Keluarga Sehat
3) Krida Penanggulangan Penyakit
4) Krida Bina Gizi
5) Krida Bina Guna Obat
d. Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
e. Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida
itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1,
Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
f. Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti
Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa
orang instruktur.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan
jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Bakti Husada disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang
dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Bakti Husada dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartirnya.
Pt. 8. Pimpinan
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan,
dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada, yang anggotanya terdiri atas unsur
Kwartir dan unsur Departemen Kesehatan serta unsur lain yang berkaitan
dengan bidang kesehatan.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
c. Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
d. Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Ranting.
f. Masa bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt. 9. Tata Kerja
a. agar pengelolaan Saka Bakti Husada dapat dilaksanakan secara berdaya
guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa
mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan.
c. secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam
Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pt. 10. Anggota
Anggota Saka Bakti Husada terdiri atas :
a. Peserta Didik
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
b. Anggota Dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
c. Calon Anggota
Pemuda berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).
Pt. 11. Peminat
Peminat Saka Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi bidang kesehatan.
Pt. 12. Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
b. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, diharapkan menyerahkan
izin tertulis dari orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota
Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Pramuka Penggalang berusia
14 -15 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan
dan pembina Gugusdepannya.
d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum tingkat Pengalang Terap.
e. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan
telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar.
f. Bagi Instruktur tetap, telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kesehatan.
g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Bakti Husada.
h. Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13. Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pt. 14. Kewajiban Peserta Didik
Peserta Didik anggota Saka Bakti Husada berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b. Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam
hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan
masyarakat di lingkungannya.
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan
kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu
memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
Pt. 15. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban :
a. Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c. Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk
mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
anggotanya dalam bidang kegiatan.
d. Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
Pt. 16. Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berekwajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c. Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang
kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
e. Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Pt. 17. KEWAJIBAN PAMONG SAKA
Pamong Saka berkewajiban :
a. Membina dan mengembangkan Sakanya bersama para Instruktur Saka dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem
among yang disertai rasa penuh tanggung jawab.
b. Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan sebagai pendamping yang
mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para pesera
didik.
c. Memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. Meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan kecakapan, dan
pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang
kesehatan.
e. Berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan
Saka, Majelis Pembimbing Desa, Koordinator tingkat desa, para Pamong
Saka lainnya, Instruktur Saka dan Gugusdepan tempat asal anggota
Sakanya.
f. Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.
Pt. 18. Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b. Memberikan latihan pengetahuan dan keteramplian dibidang kesehatan
kepada anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
c. Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d. Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain
yang dianggap memerlukannya.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan
dalam bidang kesehatan dan kepramukaan guna menjalin hubungan
persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.
Pt. 19. KEWAJIBAN PIMPINAN SAKA BAKTI HUSADA
a. Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
1) Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
2) Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
6) Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong
dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik
didalam maupun diluar Gerakan Pramuka.
7) Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
1) Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya.
6) Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan
Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat
mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7) Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.
c. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban :
1) Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
4) Bekerjasama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5) Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan
mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada.
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 20. Pelantikan.
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Pt. 21. Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara upacara pelantikan.
b. Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
Pt. 22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dibidang
kesehatan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode
kehormatan.
Gerakan Pramuka, Saka Bakti Husada melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kesehatan secara umum.
b. Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Bakti kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu
lingkungan hidup sehat dengan jaan memberi contoh, mangadakan
penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang
kesehatan.
Pt. 22. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan utnuk kepentingan tertentu
misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka dan
sebagainya.
c. Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
d. Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari
beberpa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada, bersama Saka Dirgantara
dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua jenis Saka yang ada setempat
diikutsertakan.
Pt. 23. Tingkat Kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan
oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
c. Peran Saka tingkat Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat Nasional diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting dan Cabang sesuai
dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt. 25. Sarana
a. Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus dapat menggunakan alat
perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan
kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaaan setempat.
c. Dengan bantuan mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin Saka yang
bersangkutan, Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan adanya
sarana yang memadai.
d. Selain saran kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha memiliki
sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris,
dokumentasi dan sebagainya.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pt. 26. Pembentukan, susunan dan tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, makaDewan
Kehormatan Saka Bakti Husada hanya dibentuk pada waktu menghadapi
peristiwa yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada :
1) seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik;
2) seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik;
3) dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik;
4) seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d. Tugasnya adalah :
1) mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan
kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik
Saka/Gerakan Pramuka.
2) Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar
kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada dibubarkan oleh Pamong Saka.
BAB X
LAMBANG
Pt. 27. Bentuk
Lambang Saka Bakti Husada berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masin 5 cm.
Pt. 28. Isi
Isi lambang Saka Bakti Husada terdiri atas :
a. Gambar lambang kesehatan.
b. Gambar 2 buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima.
c. Tulisan Saka Bakti Husada.
Pt. 29. Warna
a. Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah kuning.
b. Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga
Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau, dan tulisan
Saka Bakti Husada hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hijau.
d. Tulisan Saka Bakti Husada berwarna hitam.
e. Bintang bersudut lima berwarna kuning emas, bergaris tepi berwarna hitam.
Pt. 30. Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b. Warna kuning berarti usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
c. Warna hijau di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun
mahkota menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan Sistem
Kesehatan Nasional.
d. Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
e. Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan.
f. Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan
kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur.
g. Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dlam upaya Kesehatan paripurna.
h. Dua buah tunas kelapa simetris dan bintang menggambarkan bahwa setiap
anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan Pembangunan Kesehatan
Nasional dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka.
Pt. 31. Pemakaian.
a. Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan
baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm dibawah jahitan pundak baju.
b. Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan saka.
BAB X
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pt. 32. Lain-lain
Pembinaan untuk Saka Bakti Husada diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bakti Husada yang besarnya ditentukan dengan musyawarah anggota;
b. Pimpinan Saka Bakti Husada;
c. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt. 33. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan
ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 4 Juli 1985
Ketua Kwartir Nasional
Letjen TNI (Purn) Mashudi.